Tim Manajemen

Dewan Komisaris

Roy Wijaya

Presiden Komisaris

F.X. Sutijastoto

Komisaris

Bambang Setiawan

Komisaris

Handoko Satria Putra

Komisaris Independen

Irsan S. Brodjonegoro

Komisaris Independen

Dewan Direksi

Dion Pius Jefferson

Presiden Direktur

Verry Kristianto Soeswanto

Direktur

Evy Susanty

Direktur

Herry Santoso

Direktur

Auditor Internal

Handoko Satria Putra

Komite Audit

Handra

Komite Audit

Shin Hie

Komite Audit

Tugas & Otoritas

Tugas & Otoritas Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memiliki tugas dan otoritas sebagai berikut:

1. Dewan Komisaris memberikan nasihat kepada Dewan Direksi dalam menjalankan manajemen Perusahaan melalui pertemuan bersama yang diadakan setiap kuartal.
2. Dewan Komisaris memeriksa dan meninjau Laporan Berkala dan Laporan Tahunan yang disusun oleh Dewan Direksi, dan menandatangani Laporan Tahunan tersebut.
3. Dewan Komisaris memberikan izin kepada Dewan Direksi untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik.
4. Dewan Komisaris memberikan nasihat dan rekomendasi mengenai hal-hal yang perlu dilakukan untuk efisiensi dan peningkatan produktivitas Perusahaan.
5. Mengadakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam hukum dan peraturan serta Anggaran Dasar.

 

Tugas & Otoritas Dewan Direksi

Dewan Direksi memiliki tugas dan otoritas sebagai berikut:

1. Memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak memiliki kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk menjalankan tugasnya secara independen dan kritis.
2. Mematuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lainnya dalam menjalankan tugas mereka.
3. Mengelola Perusahaan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki.
4. Memastikan penerapan dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas mereka kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
6. Memastikan bahwa Perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak, terutama kepentingan pemegang saham dan/atau pihak yang berhak mendapatkan manfaat.
7. Memastikan bahwa informasi mengenai Perusahaan disediakan kepada Dewan Komisaris dengan tepat waktu dan lengkap.

Merangkul masa depan energi bersama kami.

Dengan memanfaatkan energi terbarukan dan mengintegrasikannya ke dalam model bisnis kami, kami bertujuan menjadi pendorong perubahan positif dalam industri energi.